BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 10 Agustus 2010

Munasabah

A. PENGERTIAN

Kata Munasabah secara etimologi, berarti al-Musyakalah (keserupaan) dan muqarabah (kedekatan). Adapun menurut pengertian terminology, Munasabah dapat didefinisikan sebagai berikut.

1. Menurut Az-Zarkasyi, Munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.

2. Menurut Manna’ Al Qaththan, Munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antara ayat pada beberapa ayat, atau antara surat di dalam al-Qur’an.

3. Menurut Ibnu al-‘Arabi, Munasabah keterikatan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai satu kesatuan makna dan keteraturan redaksi

Dari tiga pendapat di atas dapat kita simpulkan bahwa Munasabah adalah keterkaitan antara satu ayat dengan ayat yang lain atau surat dengan surat yang lain dalam Al Qur`an dan dapat dipahami secara logis serta menunjukkan Al Qur`an tersusun dalam redaksi yang teratur.


B. MANFAAT ILMU MUNASABAH

1. Memahami keserasian antara makna, kejelasan, keterangan dan gaya bahasa dalam Al Qur`an.

2. Menjadikan sebuah pokok bahasan di dalam Al Qur`an berkaitan dengan pokok bahasan lainnya.

3. Mengetahui sejauh mana hubungan antara ayat satu dengan yang lain

4. Memahami ayat-ayat Al Quran dapat diterima oleh akal dan mudah dipahami.



Source : By Mr Aunur Rofiq S.Ag

0 komentar: