BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 10 Agustus 2010

Fiqh dan Ushul Fiqh

PENGERTIAN FIQH

Fiqih menurut bahasa berarti paham.

Fiqh adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.

Fiqh membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.


Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:

1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa :
  1. di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum ( seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada).
  2. untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri ( yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun - rukun, kewajiban - kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).


PENGERTIAN USHUL FIQH

Ushul Fiqih adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dengan menggunakan dalil - dalil istimbat.

Sumber-sumber hukum islam

Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :
Al Qur'an , kitab suci agama Islam, Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad, Ijma, kesepakatan antara para ulama, Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya

by: wikipedia

0 komentar: