BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Sabtu, 23 Oktober 2010

Mau Doa Maqbul? Perbaiki Cara Berdoa

Bagaimana cara berdoa yang baik? Simak ini dulu…

Coba bayangkan seandainya tiba-tiba ada orang mendatangi anda, dan langsung meminta uang dengan cara yang tidak sopan… Dia tidak kulo nuwun, tidak memanggil nama anda dengan santun, tidak memiliki tata krama… Bagaimana perasaan anda? Iba atau empet?

Nah, jika anda sadar betul akan jawaban pertanyaan di atas, andapun pasti yakin bahwa anda tidak boleh bergaya preman kampung macam itu kepada orang lain! Setuju, juragan?
Apalagi kepada Allah…. tentu sangat tidak boleh!

Berlaku sopanlah dalam meminta kepada Allah! Sebutlah nama-Nya dengan santun, gunakan tata krama yang baik. Jangan langsung to the point meminta. Mengapa doa kita tumpul? Salah satunya karena tingkah kita sendiri yang tidak beradab dalam meminta.

Mari perbaiki cara berdoa kita agar lebih maqbul. Lantas, bagaimana tata cara berdoa yang baik berdasarkan Al Quran dan hadits? Inilah jawabannya:

1. Membaca basmalah

2. Memuji Allah
“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya” (An Nashr:3). Dalam ayat ini, Allah memberikan petunjuk agar kita memuji-Nya sebelum menyampaikan maksud doa yang kita panjatkan. Memuji Allah ialah dengan mungucapkan “Alhamdu lillaahi robbil aalamiin” (segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam), atau dengan redaksi lainnya.

3. Bershalawat untuk Nabi
Dari Annas bin Malik: “Tidaklah seseorang berdoa, kecuali antara dia dan langit ada hijab, sampai dia bershalawat kepada nabi”.

Jadi, bershalawat kepada Nabi sangat penting untuk membuka hijab (tirai) agar doa kita sampai pada Allah azza wa jalla. Bershalawat atas Nabi misalnya membaca “Allahumma shalli ala sayyidinaa Muhammad” atau dengan redaksi lain yang lebih lengkap.

4. Membaca asmaul husna
“Dan Allah memiliki asmaul husna, maka berdoalah dengan menyebut asmaa-ul husna itu “(QS Al Araf : 180).
Contoh membaca asmaul husna dalam berdoa:

  • Ya Allah, ya ROZAK berilah kami rizki yang halal
  • Ya GHOFUR… ampunilah kami
  • Robbanaa innaka anta SAMIIUL ‘ALIIM watub alaina innaka anta TAWWAABU RAHIIM

5. Menyebutkan maksud yang diminta
Point ke-5 ini adalah inti dari doa (permintaan) kita

6. Tutup doa dengan shalawat Nabi, memuji Allah, dan Amin
Washallallahu ala sayyidinaa Muhammadin, walhamdulillaahi rabbil aalamiin. Amin.

Contoh redaksi doa singkat berdasarkan urutan poin-poin di atas:
(1) Bissmillahirrahmaanirrohiim
(2) Alhamdulillahi robbil aalamiin
(3) Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad
(4) Ya Allah ya ROZAK
(5) Hari ini saya mau berdagang, berilah kami rizki yang halal dan melimpah
(6) Washallallahi ala sayyidina Muhammad, walhamdulillaahi rabbil aalamiin
. Amin.

Poin (5) sebaiknya menggunakan doa yang ma’tsur, yaitu doa yang ada dalam Al Quran atau doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, misalnya:

Rabbij’alnii muqiima shalaati wamin dzurriyaatii (QS Ibrahim). Ya Allah jadikanlah saya dan keturunan saya sebagai orang yang dapat menegakkan sholat.

Allahummakfinii bihalaallika an haraamika wa aghninii bi fadhlika ‘amman siwaak (HR Tirmidzi). Ya Allah berilah saya rizki yang halal, bukan yang haram. Dan kekayaan (rizki yang melimpah) yang Engkau ridhai, bukan yang engkau murkai.

Mari meminta kepada Allah dengan tata cara berdoa yang baik.

Perbedaan Jinayat dengan Maksiat

Apa perbedaan antara Jinayat dengan Maksiat ?

Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Apa itu Jinayat ?

Jinayat adalah melakukan perbuatan dosa.
Jinayat mencakup hal- hal seperti :
-menghilangkan anggota badan
-mencederai anggota badan
-membunuh
-melukai anggota badan.

Lalu apa itu Maksiat ?

Maksiat juga adalah melakukan perbuatan dosa.
Contohnya seperti, berbohong, melihat sesuatu yang haram untuk dilihat, dll.


Lalu dimana letak perbedaannya ?

Jinayat dan Maksiat sama sama berpengertian melakukan perbuatan dosa, namun Jinayat cenderung melakukan perbuatan dosa dalam bentuk fisik, dan maksiat cenderung melakukan perbuatan dosa tanpa dalam bentuk fisik.

Jadi, letak perbedaannya terletak pada cara melakukannya, jika Jinayat, perbuatannya disertai dengan interaksi namun jika Maksiat tidak.

Seperti apa itu ?

contohnya ni, berbohong kepada orng tua "pak beli buku matematika 60rb, padahal harganya 50rb"(maksiat) nah, uang hasil berbohong tadi dipakai untuk bermain PS dirental(Jinayat).

Jadi sudah jelaskan perbedaannya.

Senin, 18 Oktober 2010

Macam - Macam Pembunuhan dan Sanksinya

A. PEMBUNUHAN

Macam-macam pembunuhan dan hukumnya :

Pembunuhan ada 3 macam (1) Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘amad); (2) Pembunuhan yang tidak disengaja (Qatlul syibhul ‘amad); dan (3) Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khatha’)

1. Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘Amad)

Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa (biasa) mematikan. Seperti :

· Membunuh dengan ; menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, dan alat-alat yang lain.

· Membunuh dengan ; memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, disekap dalam es dll.

· Membunuh dengan ; diberi racun, diberi obat yang tidak sesuai, disuntik dengan obat yang bisa mematikan.

· Membunuh dengan ; dibiarkan tidak diberi makan, minum dll.

Pembunuhan yang disengaja tersebut wajib diqishash, sebagaimana firman Allah QS. An Nisaa: 93 dan dipertegas dengan hadits rasulullah, ‘’Tidak halal (haram) membunuh orang muslim, kecualiada (salah satu) 3 sebab : kafir sesudah iman, berzina sesudah kawin dan membunuh oran g tanpa hak, baik karena dhalim dan permusuhan. (HR. Tirmidzy dan Nasaâ’i)

Orang yangmembunuh tanpa ada hak, harus diqishash, harus dibunuh juga. Kalau ahli waris (yang terbunuh) memaafkan pembunuhan tersebut, pembunuhan tidak diqishash (dihukum bunuh) tetapi harus membayar diyah yang besar, yaitu harus membayar dengan seharga 100 ekor unta tunai, pada waktu itu juga. Hal ini selaras dengan hadits rasulullah, ‘Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan pada keluarga terbunuh. Apabila mereka mengkehendaki maka membunuhnya atau minta diyah dengan 30 ekor unta hiqqah, 30ekor unta jadzaâ’ah dan 40 ekor unta khalafah (jumlahnya 100 ekor unta). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris si terbunuh). Demikian itu untuk memperkeras terhadap pembunuhan. (HR. Tirmidzi)

2. Pembunuhan tidak sengaja (Qatlul syibhul ’amad)

Pembunuhan tidak sengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasanya tidak mematikan. Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya. Contoh orang memukul oran g lain dengan sapu lidi kemudian yang dipukul mati.

Pembunuhan tidak sengaja tidak kena hukuman qishash tetapi pembunuhnya harus membayar diyat besar, sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan ahli waris terbunuh. Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3-nya.

3. Pembunuhan tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khathaâ’)

Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya. Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba oran g mati terkena batu tersebut.

Orang membunuh orang lain tidak sengaja wajib memerdekakan seorang budak mu’min adil

B. QISHASH

1. Pengertian Qishash

Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

2. Qishash ada 2 macam :

a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.

b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

3. Syarat-syarat Qishash

a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.

b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.

c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.

d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.

e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.

f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ �(HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

4. Pembunuhan olah massa / kelompok orang

Sekelompok oran g yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua..

5. Qishash anggota badan

Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.’ (QS. Al-Maidah : 45)

C. HIKMAH QISHASH

Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh oran g, tentu ia takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.

Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding� dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.

D. DIYAT

1. Pengertian Diat

Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.

a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.

b. Pembunuh yang tidak sengaja

c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

2. Macam-macam diyat

Diyat ada dua macam :

a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat

Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).

Diat Mughallazah ialah :

· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.

· Pembunuhan tidak sengaja / serupa

· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.

· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.

· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.

· Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.

· Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.

Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.

Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :

· Pembunuhan yang tersalah.

· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.

· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

3. Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :

a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.

b. Diyat wanita separo laki-laki.

c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.

d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.

e. Diyat hamba separo diat oran g merdeka.

f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.

4. Diyat anggota badan :

Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :

Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :

a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.

b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..

c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)

Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.

Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :

a. Luka kepala sampai otak

b. Luka badan sampai perut

c. Sebelah tangan yang sakit kusta

d. Gigi-gigi yang hitam

Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.

Hal Sumpah

Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.

Data-data yang dikemukakan seperti :

ü Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya

ü Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.

ü Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh

ü Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.

E. KIFARAT PEMBUNUHAN

Pembunuh disamping dia wajib menyerahkan diri unutk dibunuh atau diat (denda) maka ia diwajibkan juga membayar kifarat. Diyat adalah jenis denda sebagai tanda penyesalan atau belasungkawa kepada keluarga korban. Sedang kifarat adalah jenis denda sebagai tanda taubat kepada Allah SWT.

Ada pun kifarat akibat pembunuhan adalah memerdekakan hamba yang Islam atau dia wajib puasa dua bulan secara berturut-turut. Hal ini selaras dengan QS. An Nisaa: 92


F. HUDUD

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) .Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.


G. TA’ZIR

Ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan yang serupa, penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan menusia itu sendiri.

Jinayat

Pengertian Jinayat

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diat.
Jinayat merupakan kesalahan-kesalahan dengan perlakuan seseorang seperti membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.

Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayat umum yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta`zir.

Jinayat dibagi menjadi 4 :
-Membunuh orang
-Menghilangkan manfaat badan
-Memotong anggota tubuh
-Melukai orang

Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi tiga jenis di antaranya:
1. Pembunuhan sengaja

  • Pengertian : Pembunuhan terencana dan berdasarkan niat.
  • Contoh : Haris telah lama dendam dengan Heru karena sikap Heru yang selalu menyakiti Haris. Akhirnya Haris muak dan berencana ingin membunuh Heru. Dengan Senjata Tajam miliknya Haris menghujam Heru hingga tewas.
  • Hukuman : Wajib diqishos kecuali dimaafkan oleh ahli waris dengan membayar diyat atau dimaafkan sama sekali. Pihak wali korban boleh memilih antara qishash atau memaafkan dengan mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan, ia wajib membayar diyat sebanyak 100 ekor onta dan 40 ekor di antaranya telah bunting.

2. Pembunuhan seperti disengaja
  • Pengertian : Pembunuhan yang dilakukan tidak berdasarkan niat dan rencana.
  • Contoh : Angga dan Anggi adalah saudara, Suatu hari Angga sedang sibuk mengerjakan tugas membuat maket rumah, namun Anggi yang sedang asik bermain tanpa sengaja menjatuhkan hasil pekerjaan kakaknya, Anggapun marah dan tanpa berpikir panjang dia menghempaskan penggaris stainless kearah Anggi. Anggipun menderita kesakitan dan tewas di Rumah Sakit.
  • Hukuman : Tidak wajib diqishos, hanya diwajibkan membayar diyat yang berat dan dibebankan kepada keluarganya dengan diangsur selama 3 tahun. diyat 100 ekor unta, dan 40 ekor di antaranya bunting.
3. Pembunuhan tidak sengaja
  • Pengertian : Pembunuhan yang dilakukan secara tidak sadar dan tanpa niat membunuh.
  • Contoh : Seorang polisi sedang mengejar perampok yang sedang melakukan aksinya di Sebuah Pasar, Polisipun member peringatan dengan menembakan peluru ke udara, namun perampok tetap berlari. Akhirnya Polisi berniat mencelakai kaki perampok dengan menembak kakinya dengan timah panas, namun alhasil pelurunya meleset dan mengenai pedagang setempat dan meninggal dunia.
  • Hukuman : Tidak wajib diqishos, hanya wajib membayar diyat ringan. Diyat ini dibebankan kepada keluarganya, bukan atas orang yang membunuh saja. Mereka membayarnya dengan diangsur selama 3 tahun. Tiap akhir tahun membayar 1/3 nya. diyat 100 ekor onta dan membebaskan budak. Jika tidak ada budak, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

Keutamaan Shalat Subuh

Keengganan, atau ketidakmampuan menghadiri shalat Subuh berjamaah di masjid seringnya disebabkan oleh dua faktor penting:
1. Tidak mengetahui keagungan shalat Subuh berjamaah, dan
2. Tidak mengetahui cara menggapainya

Apa sih, hebatnya shalat Subuh berjamaah?
Coba simak hadits berikut ini:
“Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya” (HR Muslim).
Shalat fajar adalah shalat sunnah sebelum shalat Subuh. Jelas banget, ternyata shalat sunnahnya saja luar biasa dahsyat. Apalagi nilai shalat Subuhnya, bukan?

Ya, inilah salah satu keagungan shalat Subuh:
“…dan barangsiapa shalat subuh berjamaah, seolah-olah ia menegakkan shalat semalam suntuk” (HR Muslim). Subhanallah, dapatkah anda bayangkan shalat semalam suntuk? Shalat terus menerus, dari Maghrib hingga Subuh!

Tidak hanya itu, shalat Subuh juga disaksikan oleh para malaikat. Dari segi kesehatan juga sangat berguna untuk mencegah berbagai penyakit.

Saking dahsyatnya shalat Subuh, sampai-sampai Rasul bersabda:
“… padahal kalau mereka tahu pasti keagungan pahalanya, niscaya mereka bakal mengikutinya sekalipun harus berjalan merangkak-rangkak” (HR Bukhari).

Sekarang kita sudah mengerti akan dahsyatnya shalat Subuh, alhamdulillah!

Lantas bagaimana cara meraihnya?
Syarat pertama, tentu kita harus bisa bangun pagi sebelum Subuh. Melalui Rasul-Nya, Allah (pencipta manusia dan setan) telah membuka rahasia yang amat berharga agar kita lebih mudah untuk bangun pagi:

“Setan melilit leher seseorang di antara kalian dengan tiga lilitan ketika ia tidur. Dengan setiap lilitan setan membisikkan, “Nikmatilah malam yang panjang ini”. Apabila ia bangun dan mengingat Allah, maka lepaslah lilitan itu. Apabila ia berwudhu, lepaslah lilitan kedua. Kemudian apabila ia shalat, lepaslah lilitan ketiga, sehingga ia menjadi bersemangat. Tetapi kalau tidak (dilakukan), ia akan terbawa lamban dan malas” (HR Bukhari – Muslim).

Jadi, untuk menangani kejahilan setan waktu kita tidur, ada 3 tahapan:

Tahap Pertama

Ingatlah Allah saat mendengar weaker (baca doa: Alhamdulillahi lladzii ahyaana ba’da maa amaatana wa ilaihi nusuur, segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikannya, dan kepada-Nya kami kembali ). Walaupun ketika itu kita masih ngantuk berat, pastikan kita lakukan tahap yang mudah ini! Tahap 1 ini akan melepas belenggu lilitan setan pertama.

Karena lilitan setan telah berkurang satu, maka beban kita menjadi lebih ringan. Hal ini akan mempermudah untuk melakukan tahap 2. Inilah bukti kemurahan sang Maha Pemurah, karena untuk mengawali penanganan lilitan setan cukup dengan mengingat Allah. Bukankah ini hal yang sangat mudah?

Tahap Kedua

Berwudhulah! Wudhu adalah hidroteraphy yang dahsyat. Ribuan syaraf penting diteraphy dengan sentuhan tangan dan rangsangan air segar pada saat kita berwudhu. Inilah saat melepas belenggu lilitan setan yang kedua! Dengan telah berkurangnya dua lilitan, maka kitapun akan lebih bersemangat untuk melakukan tahap selanjutnya

Tahap Ketiga

Shalatlah dua rakaat, maka lepaslah semua belenggu lilitan setan. Kata Nabi: “…kemudian apabila ia shalat, lepaslah lilitan ketiga, sehingga ia menjadi bersemangat. Tetapi kalau tidak (dilakukan), ia akan terbawa lamban dan malas” (HR Bukhari – Muslim).

Setelah tiga tahapan berhasil kita lakukan, kita menjadi bersemangat… langkahkan kaki anda menuju masjid untuk shalat berjamaah.

Jangan tunda lagi… Mulai malam ini, mari kita selalu lakukan tahap-tahap penting ini. Inilah salah satu tabir rahasia yang telah Allah bukakan untuk kepentingan manusia. Resep mahal, yang tak seorangpun mampu membuatnya. Petunjuk dari sang Maha Menunjukkan… petunjuk yang tak mungkin salah!

Mengapa Kita “Wajib” Shalat Sunnah?

Apa saja rahasia hikmahnya? Mengapa sangat dianjurkan shalat sunnah?

Hikmah Shalat Sunnah di Dunia
Shalat sunnah berfungsi untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Karena dengan amalan sunnah Allah lebih mencintai kita, memberi pertolongan dan mengabulkan doa-doa kita. Tentang hal ini Allah jelaskan dalam hadits qudsi sbb:

Dari Abu Hurairah, Rasul SAW bersabda: ”Bahwasannya Allah berfirman, yang artinya : ”Barangsiapa menentang seorang kekasih-Ku, sungguh Aku akan memeranginya. Tiada seorang manusia berusaha mendekatkan diri kepada-Ku, dengan AMALAN SUNNAH yang Aku senangi sesudah menyempurnakan amal ibadah yang Kuwajibkan atasnya, sehingga Aku menyintainya, maka terhadap orang yang demikian itu, Akulah sebagai pendengarannya, penglihatannya, dan tangan yang digerakannya serta kaki yang dijalankannya. Dan kalau ia memanjatkan doa, pasti Kupenuhi permohonannya, jika ia mohon perlindungan, pasti Kulindungi dia” (HR. Bukhari).

Hikmah Shalat Sunnah di Akhirat
Shalat sunnah memegang peranan yang sangat penting tatkala seorang hamba dihisab amalnya di hari kiamat. Peran pentingnya shalat sunnah adalah sebagai “penolong” apabila shalat wajibnya kurang sempurna.

“Awal pertama amal seseorang yang diperhitungkan kelak di hari Kiamat ialah shalat. Maka apabila ia sempurna shalatnya berbahagialah orang itu dan bebas dari siksa. Namun sebaliknya apabila ternyata kurang baik dan rusak shalatnya, celaka dan menyesallah orang itu. Dan kalau kekurangan itu terdapat pada shalat wajib, maka Allah menugasi malaikat supaya meninjau kembali shalat sunnah yang ia kerjakan, untuk menutup kekurangannya itu. Baru sesudah selesai mengenai perhitungan shalat, maka menyusullah amal-amal perbuatan lainnya” (HR.Turmudzi).

Selasa, 10 Agustus 2010

Ilmu Dhoruri dan Muhtasab

ILMU DHORURI

Ilmu yang dapat berubah hukumnya. Ilmu yang tidak melalui proses pemikiran & pembuktian ataupun penggunaan dalil. Sebagaimana ilmu/pengetahuan tentang sesuatu yang didapat dari pancaindera,
Asal kata : Dlorro-yudlorru-dloriiron

Contoh :
Babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.

Dalil Naqli : Al Maidah 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Penjelasan :
[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.

[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.



ILMU MUHTASAB

Ilmu yang sudah baku hukumnya. Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti, pengetahuan bahwa alam ini adalah baru. Pengetahuan ini didasarkan atas pemikiran/kajian terhadap alam dan hal-hal yang dikajikan di alam ini, berupa pergantian & perubahan.
Asal kata : Hasaba

Contoh :
Qishaash, (hukuman bagi pendosa)
Dalil naqli : An Nuur 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ

Artinya :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.