BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 18 Oktober 2010

Jinayat

Pengertian Jinayat

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diat.
Jinayat merupakan kesalahan-kesalahan dengan perlakuan seseorang seperti membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.

Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayat umum yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta`zir.

Jinayat dibagi menjadi 4 :
-Membunuh orang
-Menghilangkan manfaat badan
-Memotong anggota tubuh
-Melukai orang

Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi tiga jenis di antaranya:
1. Pembunuhan sengaja

  • Pengertian : Pembunuhan terencana dan berdasarkan niat.
  • Contoh : Haris telah lama dendam dengan Heru karena sikap Heru yang selalu menyakiti Haris. Akhirnya Haris muak dan berencana ingin membunuh Heru. Dengan Senjata Tajam miliknya Haris menghujam Heru hingga tewas.
  • Hukuman : Wajib diqishos kecuali dimaafkan oleh ahli waris dengan membayar diyat atau dimaafkan sama sekali. Pihak wali korban boleh memilih antara qishash atau memaafkan dengan mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan, ia wajib membayar diyat sebanyak 100 ekor onta dan 40 ekor di antaranya telah bunting.

2. Pembunuhan seperti disengaja
  • Pengertian : Pembunuhan yang dilakukan tidak berdasarkan niat dan rencana.
  • Contoh : Angga dan Anggi adalah saudara, Suatu hari Angga sedang sibuk mengerjakan tugas membuat maket rumah, namun Anggi yang sedang asik bermain tanpa sengaja menjatuhkan hasil pekerjaan kakaknya, Anggapun marah dan tanpa berpikir panjang dia menghempaskan penggaris stainless kearah Anggi. Anggipun menderita kesakitan dan tewas di Rumah Sakit.
  • Hukuman : Tidak wajib diqishos, hanya diwajibkan membayar diyat yang berat dan dibebankan kepada keluarganya dengan diangsur selama 3 tahun. diyat 100 ekor unta, dan 40 ekor di antaranya bunting.
3. Pembunuhan tidak sengaja
  • Pengertian : Pembunuhan yang dilakukan secara tidak sadar dan tanpa niat membunuh.
  • Contoh : Seorang polisi sedang mengejar perampok yang sedang melakukan aksinya di Sebuah Pasar, Polisipun member peringatan dengan menembakan peluru ke udara, namun perampok tetap berlari. Akhirnya Polisi berniat mencelakai kaki perampok dengan menembak kakinya dengan timah panas, namun alhasil pelurunya meleset dan mengenai pedagang setempat dan meninggal dunia.
  • Hukuman : Tidak wajib diqishos, hanya wajib membayar diyat ringan. Diyat ini dibebankan kepada keluarganya, bukan atas orang yang membunuh saja. Mereka membayarnya dengan diangsur selama 3 tahun. Tiap akhir tahun membayar 1/3 nya. diyat 100 ekor onta dan membebaskan budak. Jika tidak ada budak, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

0 komentar: